Surabaya, - Seiring dengan masih banyaknya pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan tidak sesuai peraturan/ketentuan yang berlaku khususnya di seputaran Jalan KH. Mas Mansyur Kecamatan Pabean Cantian, Sehingga di adakan penertiban, Jum'at (19/8/2022).
Sebelum melaksanakan penertiban, petugas menggelar apel di Kelurahan Nyamplungan dengan melibatkan Satpol PP Kecamatan Pabean Cantian, Koramil 0830/03 Pabean Cantian, Polsek Pabean Cantian, Kasibangtip Kelurahan Nyamplungan dan DD Kecamatan Pabean Cantian, dilanjutkan menuju lokasi penertiban di Jalan KH. Mas Mansyur Kecamatan Pabean Cantian.
Baca juga:
Penertiban di Areal Makam Wonokusumo
|
Babinsa Koramil 0830/03 Pabean Cantian Sertu Darmono saat dilokasi mengatakan, bahwa keterlibatan Babinsa pada kegiatan tersebut adalah untuk membantu proses penertiban agar berjalan dengan tertib dan lancar, karena sebagai satuan komando kewilayahan senantiasa siap membantu dan bersinergi dengan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan berbagai tugas yang ada di wilayah binaan, ucapnya
Kegiatan ini bertujuan untuk menciptakan Kota Surabaya yang bersih dengan cara menertibkan para pedagang untuk tidak menggunakan trotoar maupun bahu jalan berjualan yang dapat mengganggu para pengguna jalan, serta sebagai salah satu upaya penataan ruang kota untuk menjamin terwujudnya ketertiban, kenyamanan dan keindahan Kota Surabaya, imbuhnya.
“Sebenarnya tempat berjualan para PKL telah disiapkan oleh pemerintah, sehingga dengan adanya penertiban ini masyarakat khususnya pedagang kaki lima ikut menjaga keindahan Kota Surabaya khususnya wilayah kecamatan Pabean Cantian, ” pungkas Sertu Darmono.