Membahas Politik dan Pemerintahan Lokal, Prodi Ilmu Politik UINSA Adakan Kuliah Tamu Secara Daring

    Membahas Politik dan Pemerintahan Lokal, Prodi Ilmu Politik UINSA Adakan Kuliah Tamu Secara Daring

    SURABAYA - Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya mengadakan kuliah tamu dengan mengangkat tema Politik dan Pemerintahan Lokal. Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka meningkatkan wawasan mahasiswa untuk mengetahui lebih dalam tentang pemerintahan lokal yang diterapkan disuatu daerah.

    Pada kegiatan yang diinisiasi oleh Dr. Abdul Chalik, M.Ag selaku Dosen Pengampu Mata Kuliah Politik dan Pemerintahan Lokal, juga sebagai Dekan FISIP UINSA ini menghadirkan seorang praktisi kondang, yaitu Widiyatul Ilmiyah, S.Ag, M.M. selaku penggerak swadaya masyarakat ahli muda pada dinas PMD Pemerintah Kabupaten Gresik. Kegiatan perkuliahan ini dilaksanakan melalui zoom meeting pada Rabu (30/11/22) pukul 14.00-16.00 WIB.

    Pada kegiatan kuliah tamu ini terdapat 79 peserta dari Prodi Ilmu Politik UINSA Semester 3 kelas A, B dan C. Acara dibuka oleh Abdul Chalik atau kerap kali disapa Pak Chalik selaku moderator dan dosen pengampu, selanjutnya Widiyatul Ilmiyah memberikan materi mengenai APBDes, Dana Desa dan Dana Alokasi Desa dikelola oleh pemerintah daerah, serta tantangan yang dihadapi desa dalam pengelolaan Dana Desa dan Dana Alokasi Desa.

    Widiyatul Ilmiyah memaparkan bahwasanya desa sekarang dan jaman dulu itu sangat berbeda dikarenakan desa sekarang banyak menerima dana dari pemerintah pusat, dari pemerintahan daerah, dari pemerintah provinsi dan dari CSR, dengan banyaknya penerimaan ini bisa mewujudkan jadi desa mandiri. Contohnya pada Kabupaten Gresik menjadi nomer dua se-Indonesia untuk indeks desa membangun dan untuk desa mandirinya terdapat 153 dari 330 desa.

    Selanjutnya, Widiyatul Ilmiyah juga mengatakan bahwa Dasar Hukum dari desa itu sendiri yaitu Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, selain itu ada pelaksanaannya terkait dengan PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan ada juga PMK No. 49/PMK.07/2016 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan Dan Evaluasi Dana Desa. Selanjutnya, PP No. 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara terdapat 16 peraturan pemerintah dalam negeri yaitu (1) Permendagri No. 111/2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Di Desa, (2) Permendagri No. 112 tentang Pedoman Pemilihan Kepala Desa, (3) Permendagri No. 113/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, (4) Permendagri N0. 114/2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, (5) Permendagri No. 81/2015 tentang Evaluasi Perkembangan Desa, (6) Permendagri No. 82/2015 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Desa, (7) Permendagri No. 83/2015 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa, (8) Permendagri No. 84/2015 tentang SOTK Desa, (9) Permendagri No. 1/2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, (10) Permendagri No. 44/2016 tentang Kewenangan Desa, (11) Permendagri No. 45/2016 tentang Pedoman dan Penegasan Penetapan Batas Desa, (12) Permendagri No. 46/2016 tentang Laporan Kepala Desa, (13) Permendagri No. 47/2016 tentang Administrasi Pemerintahan Desa, (14) Permendagri No. 110/2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, (15) Permendagri No. 1/2017 tentang Penataan Desa, dan (16) Permendagri No. 2/2017 tentang Standar Pelayanan Minimal Desa.

    Sementara itu, Widiyatul Ilmiyah menyinggung mengenai Pengelolaan keuangan desa, pengelolaan keuangan desa meliputi 3 hal yaitu (1) Perencanaan, (2) Pelaksanaan & Penatausahaan dan (3) Pelaporan & Pertanggungjawaban. Pengelolaan keuangan Desa dilakukan dengan Basis Kas. Basis Kas merupakan pencatatan transaksi pada saat kas diterima atau dikeluarkan dari rekening kas Desa dengan menggunakan sisitem informasi yang dikelola Kementerian Dalam Negeri yaitu Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES).

    Diakhir kegiatan ini Widiyatul Ilmiyah memberikan kesimpulan bahwasannya prioritas dana desa sebagian besar digunakan untuk pemberdayaan masyarakat dan pembangunan, guna dapat meningkatkan pendidikan, investasi ekonomi, peningkatan ketahanan pangan, edukasi pelestarian lingkungan hidup, infrastruktur, kesehatan masyarakat, dan produksi serta distribusi. (*)

    Editor : Andin

    Publisher : Novita 

    surabaya
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Gaungkan Dakwah Melalui Seni Musik, FDK...

    Artikel Berikutnya

    Membersamai HUT KORPRI ke-51, Perpustakaan...

    Berita terkait