Perkara Guru Tampar Murid di Dampit Kab Malang Masih Tahap P18/19

    Perkara Guru Tampar Murid di Dampit Kab Malang Masih Tahap P18/19

    Kab. Malang - Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang Rachmat Supriady, S.H., M.H., menegaskan bahwa kasus guru honorer di Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, yang dilaporkan menampar muridnya masih dalam tahap P-18/P-19.

    Berdasarkan hasil penelitian berkas perkara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan beberapa petunjuk kepada penyidik. Diantaranya, agar penyidik melakukan pemeriksaan terhadap siswa/siswi yang melihat secara detail kejadian dengan memperhatikan objektivitas saksi.

    Dalam penerapan pasal 80 Ayat (1) Jo 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang melibatkan guru dan murid maka penyidik harus memperhatikan Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2008 Jo Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2017 tentang guru.

    Selain itu, JPU juga memberikan petunjuk agar penyidik melakukan pemeriksaan Ahli Bahasa untuk mengetahui arti kata kotor sebagaimana yang diucapkan oleh saksi inisial DPR dan apakah kata tersebut pantas diucapkan oleh seorang siswi di dalam kelas kepada gurunya.

    Pada tanggal 11 Nopember 2024 Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang menerbitkan P-18 yang menyatakan bahwa Hasil Penyidikan Belum Lengkap dengan Nomor : B-3918/ M.5.20/ Eku.1/ 11/ 2024 Tanggal 11 November 2024 dan Pengembalian Berkas Perkara untuk dilengkapi (P-19)Nomor : B-3919/M.5.20/Eku.2/ 11/ 2024 Tanggal 13 November 2024.

    Kronologis Peristiwa ini terjadi pada tanggal 27 Agustus 2024. Pada saat itu guru agama inisial RP bertanya kepada murid - murid perempuan mengenai siapa yang tidak salat Subuh.

    Ternyata ada 3 siswi yang tidak salat subuh, kemudian disuruh maju ke depan kelas oleh tersangka. Saat berjalan maju ke depan kelas tersebut, seorang siswi inisial DPR berkata kotor.

    Mendengar kata kotor tersebut, tersangka memukul mulut siswi tersebut hingga mengakibatkan luka memar pada bibir.

    Atas kejadian tersebut, ibu siswi tersebut melapor ke polisi pada September 2024. Dalam mediasi yang dilakukan, ibu korban tersebut meminta kompensasi sebesar Rp.70 juta.

    Namun karena guru terlapor tersebut tidak mampu memberikan kompensasi maka ibu korban meminta agar laporan Polisi diproses dan dilanjutkan ke proses hukum.

    Dalam perkembangannya, kasus guru tampar murid yang terjadi di Kecamatan Dampit Kabupaten Malang akhirnya berakhir damai. Ini setelah pihak pelapor memaafkan pelaku serta sepakat untuk mencabut perkara.

    “Dari hasil mediasi hari ini, pelapor memaafkan pelaku serta disepakati untuk pencabutan perkara, ” kata Kanit Unit PPA Satreskrim Polres Malang Aiptu Nurlehana saat dikonfirmasi pada Jumat (6/12/2024).@Red.

    Mayzha

    Mayzha

    Artikel Sebelumnya

    Perhutani KPH Lawu Ds Gelar Aksi Tanam Pohon...

    Artikel Berikutnya

    Kaper BKKBN Jatim Dukung Kegiatan Baksos...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Pantau Situasi Kamtibmas Di Wilayah, Dandim 1710/Mimika Bersama Kapolres Pimpin Patroli Sepeda Motor

    Ikuti Kami